Jumat, 17 Juni 2016

Cina Pasok Sabu Melalui Pipa ke Indonesia, 50 KG Disita

Tags

Badan Narkotika Nasional (BNN) benarkan adanya sabu dalam pipa baja di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, kiriman dari Guangzhou, China.

"Sindikat narkoba ini sudah yang ketiga kalinya mendapat kiriman dari China dalam bentuk pipa baja tebal yang berisi sabu," kata Kepala BNN, Komjen Polisi Budi Waseso.



Dalam penggerebekan itu, BNN berhasil menyita sembilan buah pipa besi yang di dalamnya terdapat sekitar 50 kilogram sabu kristal.

BNN kemudian mengamankan lima tersangka, yaitu HE, EN, ED, GN dan DD. 

"HE merupakan mantan napi Lapas Cipinang yang saat ini berstatus bebas bersyarat. Seolah tak jera, dimasa pembebasan bersyaratnya, HE kembali berulah. Dalam melakukan transaksi, HE menggunakan identitas EN untuk membuka rekening dan alamat tujuan pengiriman barang," kata Buwas.

Para tersangka yang ditangkap itu dikendalikan oleh napi yakni AK yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang,Jakarta yang merupakan bagian dari kelompok terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, katanya.

"Sabu ini baru seminggu tiba dari China dan digerebek di salah satu rumah di kawasan Rawa Bebek yang sehari-harinya dibuat pabrik pembuatan mie telur. Dan modus ini dengan pipa ini baru dan susah terdeteksi," kata Buwas.

Buwas mengatakan, timnya sudah lama melakukan penyidikan kasus ini dan melakukan penangkapan setelah cukup bukti. Sementara Heru Pambudi mengatakan, pihaknya senantiasa melakukan analisis impor untuk mencegah masuknya barang haram itu ke Indonesia.

"Inilah adalah sinergi yang terbangun yang membuahkan hasil. Pengungkapan ini kesulitannya tinggi, karena modus baru dengan pipa baja tebal yang tidak dapat ditembus X-Ray. Selain itu, sindikat narkoba ini dalam membuat dokumen juga rapi dengan membayar bea masuk yang benar dengan keterangan pipa digunakan untuk hydrolik pump," kata Heru.

Para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.