Selasa, 14 Juni 2016

Sebelum Perda Dicabut, Ternyata Restoran Besar Pun Semua Tutup Mentaati Perda

Tags

Apabila ada yang menyeletuk kenapa restoran di mall-mall tidak ditutup, tentu tidak mengetahui apapun mengenai daerah yang memiliki perda syariah. Terbukti, restoran cepat saji dan restoran besar semuanya juga mentaati perda, sebab sanksinya juga keras. Selain denda, juga terancam perizinan dicabut.

Tapi kini nasi telah menjadi bubur, semua ternyata hanya settingan dari media anti Islam bernama Kompas, yang memang bekerjasama dengan beberapa elit politik yang benci dengan Islam. Sehingga menghendaki terhapusnya segala sesuatu yang bersifat keislaman dari negeri berpenduduk 87% muslim ini.






Peraturan larangan berjualan makanan siang hari selama Ramadan tak hanya berlaku bagi warung makan berskala kecil. Restoran-restoran besar juga dilarang buka mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 16.00. Tak terkecuali restoran siap saji, mereka semua tunduk kepada peraturan yang berlaku, yang kini sudah dicabut oleh Jokowi melalui Mendagri, Tjahjo Kumolo, beserta 3.143 perda lainnya. Termasuk perda miras, jilbab, mengaji Al Quran, dan lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, peraturan daerah (Perda) yang telah dicabut tidak bisa dibuat kembali oleh pemerintah daerah. Karena itu, dia memerintahkan agar Gubernur, Bupati, Wali kota tidak lagi membuat Perda yang sejenis dengan yang telah dicabut.



Berikut adalah video di mana menunjukkan fakta bahwa ternyata restoran besar mentaati perda: