Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan mulai diberlakukan Juni ini. Tujuan dari kebijakan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Hal ini diutarakan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016. �Mulai Juni ini, kita akan menerapkan PTKP yang naik jadi Rp 4,5 juta untuk mendorong konsumsi,� katanya di Gedung DPR RI.
Dalam hitungan pemerintah, dengan kenaikan PTKP tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 0,16 persen. "Efeknya yang penting bisa menambah pertumbuhan ekonomi 0,16 persen, termasuk dari sumber konsumsi rumah tangga dan investasinya," ujar dia.
Lebih jauh Bambang mengatakan, pemerintah berharap kebijakan itu dapat kembali memperkuat daya beli masyarakat yang sempat terpuruk akibat pelemahan ekonomi nasional, termasuk anjloknya harga komoditas.
Apalagi, kata dia, upah minimum di Provinsi, Kabupaten/Kota naik setiap tahun. Sebagai contoh Karawang yang memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3,3 juta per bulan atau yang tertinggi di Jawa Barat. Sehingga jika masih menggunakan batasan PTKP Rp 3 juta per bulan, maka buruh berpenghasilan Rp 3,3 juta dipungut pajak.
"Kita berharap ini bisa menyumbang penguatan daya beli masyarakat karena seorang yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta tidak harus bayar pajak. Jadi bisa dipakai buat konsumsi. Sekarang saja yang di Karawang UMK Rp 3,3 juta sudah kena pajak karena PTKP kemarin kan Rp 3 juta," jelasnya.
Silakan berbagi kabar baik ini bersama saudara dan teman anda!