Salah satu gubernur yang menjabat hanya karena menggantikan gubernur yang meninggalkan kursinya, menyeletuk bahwa tidak boleh sekolah negeri mewajibkan murid yang beragama Islam untuk berjilbab.
Padahal menurut peraturan pemerintah berikut ini, guru-guru berhak untuk menerapkannya sebab hal itu mengandung unsur norma agama, kesopanan dan kesusilaan:

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, guru juga tidak bisa seenaknya dimasukkan penjara satau diancam-ancam. Apalagi dari pihak yang terkenal arogan dan seolah tidak pernah dididik. Tidak punya rasa malu, sopan santun dan agamanya sendiri saja dihina dan diinjak-injak.
Padahal menurut peraturan pemerintah berikut ini, guru-guru berhak untuk menerapkannya sebab hal itu mengandung unsur norma agama, kesopanan dan kesusilaan:

PP 74 tahun 2008 tentang Guru
Yang perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, guru juga tidak bisa seenaknya dimasukkan penjara satau diancam-ancam. Apalagi dari pihak yang terkenal arogan dan seolah tidak pernah dididik. Tidak punya rasa malu, sopan santun dan agamanya sendiri saja dihina dan diinjak-injak.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Maka guru memiliki hak untuk menginstruksikan murid perempuan yang beragama Islam agar menutup aurat. Bahkan memerintahkan mereka untuk taat menjalankan agamanya, baik laki-laki maupun perempuan.