Selasa, 14 Juni 2016

Tak Tepati Janji, Usai Terima Bantuan Ratusan Juta, Saenih Tetap Jualan Siang Hari di Bulan Ramadan

Tags

Meski sudah mendapat bantuan dari orang yang mengaku suruhan Presiden Jokowi sebesar Rp 10 juta tunai yang diberikan pada hari Minggu (12/6) kemarin dan juga sumbangan netizen yang mencapai Rp 265 juta, Warteg Ibu Saeni masih saja berjualan di siang hari Ramadhan.

Pihak Pemkot dan MUI Kota Serang telah nyata-nyata memberikan peringatan melalui surat edaran terkait aturan jam rumah makan saat Ramadhan yang tidak boleh buka sebelum pukul 16.00. Namun Bu Saeni mengaku tak bisa membaca dan menulis.

Padahal Warteg Ibu Saeni yang berada di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang, Banten itu pernah ditertibkan Satpol PP dan mengundang simpati para netizen yang mengaku iba dengan ibu Eni, meski sebenarnya ia tak mengindahkan imbauan pemerintah.

"Takut sih takut, tapi mau gimana lagi mas, usahanya bisa ini doang," kata Saeni ditemui di warungnya.

Saat ini, ibu empat orang anak ini dibantu oleh menantunya untuk memasak dan melayani pembeli yang datang di warung yang sudah beroperasi sejak lima tahun yang lalu.

"Kemarin kan sempat sakit, sehari enggak jualan. Saya nelepon dia (menantu) buat ngebantuin masak, belanja. Warung bukanya sampai sahur," katanya.

Sementara itu, di warteg dengan luas 4x12 meter yang juga dijadikan tempat tinggal oleh Saeni bersama sang suami Alex, pelanggan tetap berdatangan.


Hal ini tentu berlawanan dengan perkataannya sendiri sebelum menerima dana.


�Kalau sudah dapat modal dan itu sangat diharapkan, saya janji mau buka usaha baru yang lebih layak dan tutup pada siang hari di bulan puasa,� kata Ibu Saenih kepada JITU.


Seperti diketahui, Satpol PP beberapa hari sebelum melakukan razia telah menempel edaran di warung makan-warung makan di Serang terkait larangan warung makan berbuka mulai pukul 04.30-16.00 WIB.
Surat edaran dan imbauan menyambut bulan suci Ramadhan itu juga ditempel Satpol PP di depan rumah ibu Saenih.
Kepada JITU, Ibu Saenih mengaku tidak bisa baca-tulis. �Ibu Saenih pun siap menaati peraturan daerah,� tulis @JITUOFFICIAL.
JITU menyangkan, pada akhirnya isu ini digulirkan ke arah pengebirian perda-perda yang berbau syariah seperti imbauan di bulan Ramadhan di Serang itu.
JITU mengingatkan kepada Presiden Jokowi agar bisa jernih melihat persoalan ini dengan mendengarkan para ulama dan sesepuh adat.
Tapi nampaknya hal itu sudah terlambat, Jokowi telah resmi mencabut  3.143 perda. Padahal lolosnya perda sebagai aspirasi dan keinginan masyarakat daerah, tidaklah mudah dan penuh perjuangan.