Baru terjadi pada era ini di mana pers dan pertelevisian nasional 'kompak' mengkhianati rakyat dengan menyembunyikan dan enggan meliput berita aksi protes dan demo terhadap kinerja pemerintah, yang bahkan pada rentetan protes tersebut telah memakan beberapa korban jiwa.

Adalah SMS kritikan terhadap Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menjebloskan warganya sendiri, Abdul Hamid (62) ke sel tahanan.
Polresta Samarinda membekuk Hamid terkait protesnya kepada Jaang mengenai banjir di Ibu Kota Kalimantan Timur, gagal diatasi dalam dua periode.
Warga Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong, Samarinda, itu mempertanyakan kinerja Syaharie yang telah bertahun-tahun menjabat sebagai wakil maupun kepala daerah di Samarinda.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Samarinda Komisaris Polisi Sudarsono mengatakan, Hamid diamankan dan diperiksa terkait pesan singkat berisi kritik yang dikirim untuk Jaang melalui pesan pendek atau SMS.
Inti pesan itu adalah suara protes karena Jaang sudah dua periode menjadi wakil wali kota dan kini memasuki periode kedua menjadi wali kota. Namun, masalah banjir di Samarinda tak pernah selesai.
Karena protes via SMS itu, Hamid dilaporkan oleh Jaang ke polisi.
"Laporannya sesuai dengan isi SMS itu. Jadi kami lakukan penindakan dan arahkan ke Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun," kata Sudarsono, (20/6/2016).
Atas perkara ini, polisi menjerat Hamid dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
Hamid ditangkap pada Sabtu (18/6/2016) siang oleh aparat kepolisian dari Polresta Samarinda.
"Yang bersangkutan ditangkap hari Sabtu. Isi penghinaannya menyatakan bahwa sudah dua kali periode tidak bisa menghilangkan banjir yang ada di Kota Samarinda," kata Sudarsono.